Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat:
1. Menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya.
2. Menggunakan lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui.
3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mereka berselisih mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat adalah
pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” (Fathul Bari, 10/237)
Dengan penjelasan di atas, berarti segala ruqyah yang tidak memenuhi tiga syarat itu tidak diperbolehkan. Jika kita rinci, ada tiga jenis ruqyah yang tidak diperbolehkan:
1. Ruqyah yang mengandung permohonan bantuan dan perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ruqyah-ruqyah seperti ini sering dipakai oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon bantuan dan perlindungan dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih.
Terkadang mereka melakukan kesyirikan ini dengan kedok agama. Banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan sebagian mereka yang memakai atribut agama. Padahal ruqyah yang mereka lakukan dan ajarkan berbau mistik serta sarat dengan kesyirikan.
2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya.
Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, permintaan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya. Oleh karena itu, para setan segera menyambut dan menaati orang yang membacanya. Keumuman ruqyah yang tersebar di tengah manusia dan tidak menggunakan bahasa Arab banyak mengandung syirik. Demikian yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam.
(Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 19/13-16)
Asy-Syaikh Hafizh Al-Hakami berkata: “Adapun ruqyah yang tidak memakai lafadz-lafadz Arab, tidak diketahui maknanya, tidak masyhur, dan tidak didapatkan dalam syariat sama sekali, maka bukanlah perkara yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidaklah berada dalam naungan Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan hal itu merupakan bisikan setan kepada para walinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ
“Dan sesungguhnya para setan mewahyukan kepada wali-wali mereka untuk mendebat kalian.” (Al-An’am: 121)
Ruqyah semacam inilah yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”
Hal itu karena orang yang mengucapkannya tidak mengetahui apakah ruqyahnya menggunakan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, atau para setan. Dia pun tidak mengetahui apakah di dalamnya terdapat kekafiran atau keimanan, kebenaran atau kebatilan, kemanfaatan atau marabahaya, dan apakah itu ruqyah atau sihir. Demi Allah, mayoritas manusia benar-benar tenggelam dalam berbagai malapetaka ini. Mereka menggunakannya dengan bentuk yang cukup banyak dan jenis yang beraneka ragam….” (Ma’arijul Qabul, 1/406, cet. Darul Hadits)
Sebagian kalangan membolehkan setiap ruqyah, walaupun maknanya tidak diketahui, asalkan terbukti memberi kemanfaatan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga ‘Amr bin Hazm sewaktu mereka bertanya tentang ruqyah:
مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Aku lihat tidak mengapa. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya hendaklah dia lakukan.”
Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i. Dia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa kalian menggunakan ruqyah-ruqyah itu selama tidak mengandung syirik”.
Hadits ‘Auf ini menunjukkan dilarangnya seluruh ruqyah yang mengarah kepada kesyirikan. Setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya, tidak dirasa aman, akan membawa kepada syirik. Sehingga setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya dilarang dalam rangka berhati-hati. (Lihat Fathul Baari, 10/237)
3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tentu yang demikian ini bertentangan dengan ajaran tauhid. Karena ruqyah merupakan sebab, berarti pelaku ruqyah adalah pelaku sebab. Peruqyah ibarat dokter, sedangkan ruqyah ibarat obat. Obat adalah sebab dan dokter adalah pelaku sebab. Adapun pencipta sebab adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu sebab akan bermanfaat jika dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dahulu bangsa jahiliyah meyakini bahwa ruqyah dipastikan berpengaruh dengan sendirinya. Oleh karena itu mereka sangat mengagungkan ruqyah dan pelakunya. Ini merupakan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang hamba diperintahkan untuk menjalani sebab untuk mendapatkan akibat. Namun hatinya tidak boleh bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta segala sebab dan akibat. Di tangan-Nya seluruh kekuasaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يَفْتَحِ اللهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلاَ مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلاَ مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.” (Fathir: 2)
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri.” (Al-An’am: 17)
Seorang hamba hendaknya mengharapkan kesembuhan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya bergantung kepada-Nya tatkala melakukan ruqyah.
Archive > Februari 2014
Syarat Syarat Melakukan Rukyah
on Senin, 24 Februari 2014
Ciri Ciri Praktik Perdukunan
Dukun Dan Ciri cirinya.
Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya:
1. Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah l. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah menyejajarkan dirinya dengan Allah l dalam hal ini. Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu (tandingan) bagi Allah l. Atau;
2. Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.
Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal di masyarakat Arab dengan beberapa istilah. Para dukun dan peramal itu terkadang disebut:
1. Kahin
Al-Baghawi t mengatakan bahwa Al-Kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam qalbu.
2. ‘Arraf
Al-Baghawi t mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.
3. Rammal
Raml dalam bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan ilmu raml.
4. Munajjim, ahli ilmu nujum
Nujum artinya bintang-bintang. Akhir-akhir ini populer dengan nama astrologi (ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.
5. Sahir, tukang sihir
Ini lebih jahat dari yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan.
Dan masih ada lagi tentunya istilah lain. Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib (sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, suatu peristiwa, mujur dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaannya hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan: “Al-‘Arraf, adalah sebutan bagi kahin, munajjim, dan rammaal, serta yang sejenis dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara-perkara semacam itu dengan cara-cara semacam ini.” (dinukil dari Kitabut Tauhid)
Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut dukun, tukang sihir, paranormal, ‘orang pintar’, ‘orang tua’, spiritualis, ahli metafisika, atau bahkan mencatut nama kyai dan gurutta (sebutan untuk tokoh agama di Sulawesi Selatan), atau nama-nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal-meramal dengan cara-cara semacam di atas maka itu hukumnya sama: haram dan syirik, menyekutukan Allah l.
Demikian pula istilah-istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut horoskop, zodiak, astrologi, ilmu nujum, ilmu spiritual, metafisika, supranatural, ilmu hitam, ilmu putih, sihir, hipnotis dan ilmu sugesti, feng shui, geomanci, berkedok pengobatan alternatif atau bahkan pengobatan Islami, serta apapun namanya, maka hukumnya juga sama, haram.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan saat menjelaskan sebuah hadits Nabi:
إِذَا قَضَى اللهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خضَعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ. فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعَ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضَهُ فَوْقَ بَعْضٍ –وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ- فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوِ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كِذْبَةٍ فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذا كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَ مِنَ السَّمَاءِ
Apabila Allah memutuskan sebuah urusan di langit, tertunduklah seluruh malaikat karena takutnya terhadap firman Allah l seakan-akan suara rantai tergerus di atas batu. Tatkala tersadar, mereka berkata: “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Kebenaran, dan dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu berita tersebut dicuri oleh para pencuri pendengaran (setan). Demikian sebagian mereka di atas sebagian yang lain –Sufyan menggambarkan tumpang tindihnya mereka dengan telapak tangan beliau lalu menjarakkan antara jari jemarinya–. (Pencuri berita) itu mendengar kalimat yang disampaikan, lalu menyampaikannya kepada yang di bawahnya. Yang di bawahnya menyampaikannya kepada yang di bawahnya lagi, sampai dia menyampaikannya ke lisan tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka dijumpai oleh bintang pelempar sebelum dia menyampaikannya, namun terkadang dia bisa menyampaikan berita tersebut sebelum dijumpai oleh bintang tersebut. Dia menyisipkan seratus kedustaan bersama satu berita yang benar itu. Kemudian petuah dukun yang salah dikomentari: “Bukankah dia telah mengatakan demikian pada hari demikian?” Dia dibenarkan dengan kalimat yang didengarnya dari langit itu.” (HR. Al-Bukhari no. 4522 dari sahabat Abu Hurairah)
Pada (hadits ini) terdapat keterangan tentang batilnya sihir dan perdukunan, bahwa keduanya sumbernya sama yaitu mengambil dari setan. Oleh karena itu, sihir tidak boleh diterima, demikian pula berita tukang sihir. Juga dukun dan berita dukun. Karena sumbernya batil. Disebutkan dalam hadits Nabi:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”
Dalam hadits yang lain:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ n
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Dalam hadits ini terdapat keterangan batilnya sihir atau dukun, larangan membenarkan tukang sihir atau dukun, atau mendatangi mereka. Akan tetapi di masa ini, para tukang sihir dan dukun muncul dengan julukan tabib atau ahli pengobatan. Mereka membuka tempat-tempat praktik serta mengobati orang-orang dengan sihir dan perdukunan. Namun mereka tidak mengatakan: “Ini sihir, ini perdukunan.” Mereka tampakkan kepada manusia bahwa mereka mengobati dengan cara yang mubah, serta menyebut nama Allah l di depan orang-orang. Bahkan terkadang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk mengelabui manusia, tapi dengan sembunyi mengatakan kepada orang yang sakit, “Sembelihlah kambing dengan sifat demikian dan demikian, tapi jangan kamu makan (dagingnya), ambillah darahnya”, “Lakukan demikian dan demikian”, atau mengatakan “Sembelihlah ayam jantan atau ayam betina” ia sebutkan sifat-sifatnya dan mewanti-wanti “Tapi jangan menyebut nama Allah l”. Atau menanyakan nama ibu atau ayahnya (pasien), mengambil baju atau topinya (si sakit) untuk dia tanyakan kepada setan pembantunya, karena setan juga saling memberi informasi. Setelah itu ia mengatakan: “Yang menyihir kamu itu adalah fulan”, padahal dia juga dusta. Maka wajib bagi muslimin untuk berhati-hati. (I’anatul Mustafid)
Ciri-ciri Dukun atau Penyihir
Berikut ini beberapa ciri dukun, sehingga dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, hendaknya kita berhati-hati bila kita dapati ciri-ciri tersebut ada pada seseorang walaupun dia mengaku hanya sebagai tukang pijat bahkan kyai. Di antara ciri tersebut:
1. Bertanya kepada yang sakit tentang namanya, nama ibunya, atau semacamnya.
2. Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya.
3. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah l, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong.
4. Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat kesyirikan.
5. Membaca mantra atau jampi-jampi yang tidak jelas.
6. Memberikan kepada si sakit kain, kertas, atau sejenisnya, dan bergariskan kotak. Di dalamnya terdapat pula huruf-huruf dan nomor-nomor.
7. Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.
8. Meminta si sakit untuk tidak menyentuh air sebatas waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.
9. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk ditanam dalam tanah.
10. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk dibakar dan mengasapi dirinya dengannya.
11. Terkadang mengabarkan kepada si sakit tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberitahu oleh si sakit.
12. Menuliskan untuk si sakit huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih, lalu menyuruh si sakit untuk meleburnya dengan air lantas meminumnya.
13. Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama misal menyobek tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang hina.
14. Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari orang-orang, karena dia lebih sering bersepi bersama setannya yang membantunya dalam praktik perdukunan. (Kaifa Tatakhallas minas Sihr)
Ini sekadar beberapa ciri dan bukan terbatas pada ini saja. Dengannya, seseorang dapat mengetahui bahwa orang tersebut adalah dukun atau penyihir, apapun nama dan julukannya walaupun terkadang berbalut label-label keagamaan semacam kyai atau ustadz.
Dilarang Mendatangi Dukun
Bila kita telah mendengar tentang seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana dijelaskan di atas, janganlah kita mendatanginya. Hal itu sangat dilarang dalam agama Islam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
Dalam Shahih Muslim disebutkan:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”
Hukum ini sebagai akibat dari hanya mendatangi dukun saja. Karena (sekadar) mendatanginya sudah merupakan kejahatan dan perbuatan haram, walaupun ia tidak memercayai dukun tersebut. Oleh karenanya, ketika sahabat Mu’awiyah Ibnul Hakam z bertanya kepada Rasulullah n perihal dukun beliau menjawab: ‘Jangan kamu datangi dia.’ Nabi n melarangnya walaupun sekadar mendatanginya. Jadi hadits ini menunjukkan tentang haramnya mendatangi dukun walaupun tidak memercayainya, walaupun yang datang mengatakan: ‘Kedatangan saya hanya sekadar ingin tahu’. Ini tidak boleh.
“Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” dalam sebuah riwayat “40 hari 40 malam.”
Ini menunjukkan beratnya hukuman bagi yang mendatangi dukun, di mana shalatnya tidak diterima di sisi Allah l, tidak ada pahalanya di sisi Allah l, walaupun ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, karena secara lahiriah ia telah melakukan shalat. Akan tetapi, antara dia dengan Allah l, dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya karena tidak Allah l terima. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya mendatangi dukun, sekadar mendatangi walaupun tidak memercayai. Adapun bila memercayainya maka hadits-hadits yang akan dijelaskan berikut telah menunjukkan ancaman yang keras, kita berlindung kepada Allah.
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n bahwa beliau n bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ n
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad n.”
Dalam hadits ini ada dua masalah:
Masalah pertama: mendatangi dukun.
Masalah kedua: memercayainya pada apa yang ia beritakan dari perdukunannya. Hukumnya ia telah dianggap kafir terhadap apa yang Allah l turunkan kepada Nabi Muhammad n. Karena tidak akan bersatu antara membenarkan apa yang diturunkan kepada Muhammad n dengan membenarkan berita dukun yang itu adalah pekerjaan setan. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, memercayai Al-Qur’an dan memercayai dukun.
Yang nampak dari hadits itu bahwa ia telah keluar dari Islam.
Dari riwayat dari Al-Imam Ahmad t ada dua pemahaman dalam hal kekafiran semacam ini. Satu riwayat, bahwa maksudnya kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. Riwayat yang lain: kekafiran kecil, di bawah kekafiran tadi.
Ada pendapat ketiga: tawaqquf, yakni kita baca hadits sebagaimana datangnya tanpa menafsirkan serta mengatakan kafir besar atau kecil. Kita katakan seperti kata Rasulullah dan cukup.
Tapi yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama, bahwa itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Karena tidak akan bersatu antara iman kepada Al-Qur’an dengan iman kepada perdukunan. Karena Allah l telah mengharamkan perdukunan, dan memberitakan bahwa itu adalah perbuatan setan, maka orang yang memercayai dan membenarkan berarti telah kafir dengan kekafiran besar. Inilah yang nampak dari hadits. (I’anatul Mustafid)
Demikian penjelasan beliau tentang mendatangi dukun. Adapun tentang bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dukun, telah dijelaskan dalam rubrik Manhaji secara lebih detail.
Ada satu hal yang perlu lebih kita sadari, yaitu kecanggihan teknologi yang ada ternyata digunakan para dukun untuk mencari mangsa. Sehingga tidak mesti seseorang datang ke tempat praktik dukun tersebut, tapi justru dukunnya yang mendatangi seseorang melalui radio, televisi, internet, atau SMS. Dengan itu, bertanya kepada dukun jalannya semakin dipermudah. Cukup dengan ketik: ”reg spasi ….” selanjutnya mengirimkannya ke nomor tertentu melalui ponsel, seseorang sudah bisa mendapatkan layanan perdukunan. Bahkan, sampai-sampai ada sebuah stasiun televisi yang membuat program khusus untuk menayangkan kompetisi di antara dukun/ tukang sihir.
Subhanallah, cobaan nyata semakin berat. Kaum muslimin mesti menyadari hal ini. Jangan sampai kecanggihan teknologi ini membuat kita semakin jauh dari ajaran agama. Justru seharusnya kita gunakan kemajuan teknologi ini untuk membantu kita agar semakin taat kepada Allah.
Semoga kaum muslimin menerima dan memahaminya dengan baik sehingga menyadari akan bahaya perdukunan, untuk kemudian kaum muslimin pun bersatu dalam memerangi perdukunan.
Dzikir Yang Tidak Sesuai Tuntunan Rasulullah
on Senin, 03 Februari 2014
Assalamualaikum warrahmatullah Wabarakatuh..
Pembaca yang InsyaAllah dirahmati Allah SWT..
To The Point saja berikut penulis sampaikan langsung isinya.
1. Mengusap wajah setelah salam.
2. Saling bersalaman setelah salam, sesama makmum maupun dengan imam.
3. Menghitung dzikir menggunakan alat, semisal batuan, biji tasbih dan semacamnya.
5. Berdzikir dengan suara keras, bersama-sama dan dipimpin satu komando/imam. Dalam masalah ini silahkan membaca buku-buku yang mengulasnya, diantaranya:
a. “Apa kata IMAM SYAFI’I tentang DZIKIR BERJAMA’AH setelah shalat wajib dengan SUARA KERAS?, Penulis Ibnu Saini Bin Muhammad Bin Musa, Penerbit Mu’awiyah Bin Abi Sufyan jakarta.
b. “Sorotan Tajam terhadap Dzikir Jama’i, Koreksi Buku “Dzikir Berjama’ah : Sunnah atau Bid’ah?” Karya KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman, MA, Penulis Al-Ustadz Muhammad Arifin Baderi, Diterbitkan oleh Yayasan Al-Sofwa dalam bentuk e-book.
6. Setelah dzikir jama’ah berdiri untuk saling bersalaman sambil melantunkan sholawat.
7. Mencium tanah tempat sujud atau bersujud sebelum meninggalkan tempat.
8. Menggoyangkan badan sembari berdzikir.
Demikian beberapa kebiasan dalam masyarakat kita, alangkah baiknya bagi kita mencontoh teladan dari Rosululloh Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam.
Semoga ada manfaat dan pelajaran bagi kita semua..

