Archive > 2014

PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SEORANG MUSLIM MENJADI KAFIR (KELUAR DARI AGAMA ISLAM)

on Selasa, 11 Maret 2014

Pembaca yang dirahmati Allah SWT, sudah seharusnya kita berhati-hati dalam masalah Iman karena bisa jadi tanpa kita sadari kita telah menjadi kafir.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.
Di negeri kita, banyak sekali terdapat acara ritual persembahan baik berupa makanan atau hewan sembelihan untuk sesuatu yang dianggap keramat. Seperti di daerah pesisir selatan pulau Jawa, banyak masyarakat memiliki tradisi memberikan persembahan kepada “penguasa” laut selatan. Begitupun di tempat lain, yang intinya adalah agar yang “mbau rekso” berkenan memberikan kebaikan bagi masyarakat setempat. Dilihat dari kacamata agama, acara ini sebenarnya sangat berbahaya, karena bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Iman menurut Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki cabang yang banyak. Di antara cabang-cabang iman tersebut ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada pula yang mustahab. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan tiga perkara yang terkait dengan keimanan. Pertama adalah ucapan, yakni kalimat tauhid La ilaha illallah dan inilah hal yang rukun. Kedua adalah amalan, yakni menyingkirkan gangguan dari jalan dan inilah hal yang mustahab. Sedangkan yang ketiga adalah amalan hati, yakni malu dan ini termasuk hal yang wajib.
Lawan dari iman adalah kufur. Sebagaimana keimanan mempunyai banyak cabang, maka kekufuran pun memiliki cabang yang banyak. Namun tidak setiap yang mengerjakan salah satu dari cabang-cabang keimanan menyebabkan pelakunya dikatakan mukmin, seperti halnya tidak setiap yang melakukan salah satu dari cabang kekufuran lantas pelakunya dikatakan kafir.
Untuk lebih memperjelas hal di atas, salah satu contohnya adalah orang yang menyambung tali silaturrahmi (perbuatan ini merupakan cabang keimanan). Ia belumlah dapat dikatakan mukmin karena amalan tersebut, sampai ia mengerjakan rukun-rukun iman. Demikian halnya dengan yang meratapi mayit di mana perbuatan ini adalah salah satu dari cabang kekafiran. Tidaklah setiap orang yang melakukan hal tersebut menjadi kafir keluar dari Islam.
Pembaca, iman itu bukanlah sesuatu yang sempit penggunaannya. Artinya, tidaklah seseorang itu dikatakan mukmin manakala terkumpul padanya sifat atau ciri-ciri keimanan, lalu tidak dikatakan mukmin manakala tidak terdapat padanya sifat keimanan secara lengkap. Pola pikir semacam ini adalah pemikiran dua kelompok sempalan Islam yaitu Khawarij dan Mu’tazilah.
Adapun Ahlus Sunnah, mereka menyatakan seseorang bisa saja dalam dirinya ada sifat-sifat keimanan, kemudian kemunafikan atau kekufuran. Dan ini bukanlah hal yang mustahil. (Uraian di atas diambil dari kaset ceramah Asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh berjudul Nawaqidhul Iman)
Oleh karena itu, seseorang dinyatakan beriman atau menyandang nama iman adalah dengan kalimat yang agung yaitu kalimat tauhid La ilaha illallah. Kalimat ini sebagai akad keimanan.
Akad keimanan ini tidak akan lepas dari diri seseorang kecuali dengan perkara yang betul-betul kuat dan jelas-jelas dapat menggugurkannya, bukan lantaran perkara-perkara yang masih meragukan atau bahkan mengandung kemungkinan-kemungkinan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu mengatakan: “Sesungguhnya vonis kafir atau kekafiran itu tidak terjadi dengan sebab persoalan yang masih mengandung kemungkinan.” (As-Sharimul Maslul hal. 963, melalui nukilan dari Wajadilhum billati hiya Ahsan hal. 91)
Keimanan adalah ikatan, sedangkan pembatal adalah hal yang melepaskan atau memutuskan ikatan tersebut. Jadi yang dimaksud pembatal-pembatal keimanan adalah perkara atau perbuatan-perbuatan yang menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam.
Iman seperti yang telah lewat penyebutannya adalah ucapan, amalan, dan keyakinan. Dengan demikian, pembatal keimanan pun tidak lepas dari tiga perkara ini, yakni qauliyyah (ucapan), ‘amaliyyah (perbuatan), dan i’tiqadiyyah (keyakinan).


-----------------------------------------------------------------
Pembatal Iman Karena Qauliyyah
Pembatal keimanan karena qauliyyah letaknya adalah lisan, yakni seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang menyebabkan batal keimanannya dan menjadi kafir karenanya.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryah’.” (Al-Ma`idah: 17)
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga’.” (Al-Ma`idah: 73)


Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan kufur dengan lisannya, dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa itu adalah ucapan kufur, maka ia telah kafir lahir dan batin. Tidak boleh bagi kita terlalu berlebihan sehingga harus dikatakan: ‘Mungkin saja dalam hatinya ia mukmin’. Siapa yang mengucapkan (kekufuran) itu, maka sungguh dia telah keluar dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An-Nahl: 106) [Ash-Sharimul Maslul hal. 524]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar rahimahullahu menerangkan bahwa para ulama telah bersepakat tentang orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, menolak sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan, atau membunuh seorang nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala meski dia mengimani apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan, maka dia kafir. (At-Tamhid, 4/226, melalui nukilan dari At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 38)
Dengan demikian, barangsiapa yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia kafir, baik bercanda atau serius. Demikian pula orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُوْلِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُوْنَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيْمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Jika (seseorang) mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, padahal dia meyakini dua kalimat syahadat, maka dihalalkan darahnya, sebab dengan itu dia telah meninggalkan agamanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 171, syarh hadits ke-14)


Ibnu Taimiyyah rahimahullahu pun menjelaskan hal yang sama ketika membantah pendapat yang menyatakan bahwa ucapan lisan semata tidaklah menyebabkan kekafiran. Beliau berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui bahwa orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam keadaan sukarela bukan karena terpaksa, bahkan orang yang berbicara dengan kalimat-kalimat kufur dengan sukarela dan tidak dipaksa, serta orang yang mengejek Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul-Nya dan ayat-ayat-Nya, maka dia telah kafir lahir batin.” (Majmu’ul Fatawa, 7/368)

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Mencela dien adalah kufur akbar dan murtad dari Islam, wal ‘iyadzu billah (Kita memohon perlindungan kepada Allah). Apabila seorang muslim mencela agamanya atau Islam atau melecehkan dan menganggap remeh serta merendahkan Islam, maka ini adalah riddah (murtad) dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُوْلِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُوْنَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيْمَانِكُمْ

“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Para ulama secara pasti telah bersepakat bahwa ketika seorang muslim mencela dan merendahkan agamanya atau mencela Rasul dan merendahkannya, maka dia murtad, kafir, halal darah dan hartanya. Jika bertaubat maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka dibunuh.” (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darbi (melalui) CD)


--------------------------------------------------------------
Pembatal Iman Karena ‘Amaliyyah

Pembatal iman yang disebabkan oleh ‘amaliyyah adalah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikannya kafir, yakni tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penghinaan yang jelas terhadap dien. Seperti sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, sihir, dan lain sebagainya.
Tak ada seorangpun dari ahli qiblat (kaum muslimin), yang keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau menyembelih bagi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib bagimu untuk mengeluarkannya dari Islam. Demikian ditegaskan Al-Imam Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullahu dalam Syarhus Sunnah (hal. 31).
Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa rahimahullahu setelah menerangkan kekafiran karena ucapan, beliau berkata: “Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Seperti (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 41)
Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi berkata: “Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor dan menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, atau tidak menghendaki atau tidak hidup dan selainnya.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 47)
Pernah diajukan satu pertanyaan ke hadapan Fadhilatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu mengenai kufur amali yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Beliau menjawab: “Sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kufur amali yang mengeluarkan dari millah (agama). Demikian pula bila seseorang shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala atau sujud kepada selain-Nya, maka dia telah kufur dengan kekufuran amali yang akbar –wal ‘iyadzu billah–. Begitu juga kalau dia mencela dien atau Rasul, atau melecehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Itu semua adalah kufur amali yang paling besar menurut seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Majalah Al-Furqan Al-Kuwaitiyyah edisi 94/Syawwal 1418 H)

--------------------------------------------------------
Pembatal Iman karena I’tiqadiyyah
Pembatal i’tiqadiyyah adalah keyakinan-keyakinan dalam hati atau amalan-amalan hati yang karenanya membatalkan keimanan. Seperti al-i’radh (berpaling) yakni meninggalkan Al-Haq, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُوْنَ

“Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling.” (Al-Anbiya`: 24)

Barangsiapa yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya, dengan cara memalingkan hatinya dari beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan dari mengamalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (Al-Madkhal hal. 156)1 Kekafiran karena i’tiqad yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan Al-Haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyakini bahwa apa yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar-benar dari Rabbnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا ِلآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيْسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِيْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diketahui secara pasti keharamannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i’tiqad (keyakinan). Adapun kalau menyangkut fi’l (perbuatan), maka harus dilihat dulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.


Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir. Beliau menjawab: “Istihlal adalah seseorang meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala (dan ini adalah istihlal i’tiqadi, menyebabkan kafir pelakunya, pent.). Sedangkan istihlal fi’li, harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, maka dia kafir murtad, misalnya seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir. Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba. Ia tidak meyakini riba itu halal tapi tetap melakukannya. Maka dia tidaklah kafir, karena tidak menganggap halal (riba tersebut). Dan diketahui secara umum bahwa memakan harta riba tidaklah menjadikan kafir seseorang, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar. Namun bila ada seseorang berkata: ‘Sesungguhnya riba itu halal,’ maka ia kafir karena telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Inilah ketentuan istihlal. Dan nampaknya perlu ditambahkan syarat lain yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, maka ia tidaklah kafir. (Liqa` Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan At-Tawassuth Wal Iqtishad hal. 31)
Barangkali di antara pembaca ada yang bertanya, mengapa sujud kepada patung dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam? Padahal tidak nampak dari perbuatan itu kecuali kufur amali saja.


Jawabannya adalah karena perbuatan tersebut tidak terjadi melainkan bersamaan dengan lenyapnya amalan hati, seperti niat, ikhlas, dan patuh. Semua itu tidak terdapat lagi saat seseorang sujud kepada patung. Oleh karena itu, meskipun yang nampak adalah kufur amali, namun berkonsekuensi adanya kufur i’tiqadi, dan itu pasti. (A’lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 181-182 oleh Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami)

Jadi tidak setiap kufur amali tidak mengeluarkan pelakunya dari millah Islam. Justru sebagiannya dapat mengeluarkan dari millah Islam.

Bentuk kekafiran karena i’tiqad juga bisa terjadi jika seseorang meyakini adanya serikat bersama dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal wujud-Nya, Rububiyah-Nya, Uluhiyyah-Nya, dan meyakini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sama dengan makhluk-Nya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
Membahas tuntas tentang pembatal-pembatal keimanan dan iman itu sendiri membutuhkan tempat dan kesempatan yang luas. Namun mudah-mudahan apa yang telah dijelaskan di atas memberikan sedikit banyak pengetahuan kita seputar hal tersebut.

Wallahul musta’an.


1 Yang dimaksud dengan berpaling yang dapat membatalkan keislaman adalah berpaling dari pokok agama yang dengan pokok-pokok itu seseorang menjadi muslim walaupun tidak tahu agama secara detail. (Al-Qaulul Mufid, karya Al-Wushabi, hal. 53)

Read More..

Hukum menjadi Munafik (Nifaq)

on Sabtu, 08 Maret 2014

Salah satu bentuk Munafik yaitu munamfik keyakinan atau Nifaq I’tiqodi (Keyakinan)
Termasuk nifaq akbar, pelakunya menampakkan keislaman tapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan keluar dari agama dan pelakunya berada dalam kerak neraka.

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. (QS An-Nisa : 145)
JENIS NIFAQ ADA 2 :
Nifaq I’tiqodi (Keyakinan)
Termasuk nifaq akbar, pelakunya menampakkan keislaman tapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan keluar dari agama dan pelakunya berada dalam kerak neraka.
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. (QS An-Nisa : 145)
Allah mensifati para pelaku nifaq ini dengan berbagai kejahatan seperti kekufuran, ketiada iman, mengolok-olok dan mencaci agama dan pemeluknya, serta kecenderungan kepada musuh-musuh agama untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi islam.
Apabila orang-orang munafiq datang kepadamu, mereka berkata: “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafiq itu benar-benar orang pendusta. (QS Al-Munafiqun : 1)
Orang munafiq jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti itu mereka masuk ke dalam agama islam untuk melakukan tipu daya terhadap agama dan pemeluknya secara sembunyi-sembunyi. Juga agar mereka bisa hidup bersama-sama umat islam dan merasa tenang jiwa dan harta mereka.
Dan mereka (orang-orang munafiq) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu). (QS At-Taubah : 56 )
Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (QS Al-Munafiqun : 2) Karena itu seorang munafiq menampakkan keimanannya kepada Allah dan hari akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya.
Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian”, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 8 )
Ucapan orang-orang munafiq tentang kehidupan dunia sangat memikat kaum mukminin, kadang-kadang disertai sumpah kepada Allah untuk meyakinkan keimanan di hati mereka. Padahal dalam hati mereka, ia adalah penentang yang paling keras terhadap ajaran islam.
Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. (QS Al-Baqarah : 204) Nifaq i’tiqadi ini ada 4 macam,
1. Mendustakan Rasulullah atau mendustakan sebagian dari apa yang beliau bawa.
2. Membenci Rasulullah atau membenci sebagian apa yang beliau bawa.
3. Merasa gembira dengan kemunduran agama Rasulullah.
4. Tidak senang dengan kemenangan agama Rasulullah.

Perhatikanlah bahwa meskipun mereka menyatakan beriman kepada Allah dan hari akhir, tetapi tidak menyatakan beriman atas kenabian Muhammad Salallahu ‘alaihi wassalam. Ini adalah kasus orang-orang Yahudi di masa itu. Maka, keimanan apapun tanpa mengimani kenabian Muhammad Salallahu ‘alaihi wassalamtidak dapat diterima. Begitu sesatnya mereka, sampai-sampai tidak mengerti apa yang mereka perbuat.
Orang-orang munafiq itu membuat kerusakan, merusak tatanan agama di masyarakat tapi mereka tidak sadar. Dan jika mereka diperingatkan agar tidak membuat kerusakan, mereka menjawab bahwa justru sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan-perbaikan.
Ibnu Jurir berkata, orang munafiq membuat kerusakan di atas bumi karena maksiat dan pelanggaran mereka terhadap larangan Allah serta mengabaikan perintah Allah dan ragu terhadap ajaran agama yang dibawa Nabi Muhammad yang mengharuskan percaya dan yakin. Mereka juga membantu pada orang-orang yang mendustakan ajaran Nabi Muhammd.
Seperti pada pemikiran-pemikiran orang-orang islam yang berpaham liberalis, sekuleris dan pluralis. Mereka membuat kerusakan di muka bumi ini dengan kemaksiatan mereka terhadap agama, meremehkan perintah dan larangan Allah, ragu-ragu terhadap Al Qur’an, menafsirkan al Qur’an sesuai hawa nafsunya, loyal dan menunjukkan kecintaan kepada pemikiran-pemikiran orang-orang kafir musuh-musuh Allah.
Orang-orang munafiq ini biasanya berasal dari kalangan terpelajar dengan intelektual tinggi. Pendidikan mereka bahkan sampai S-3 lulusan luar negeri. Mereka sangat pandai bicara, pandai berdebat. Ucapan dan kata-katanya indah dan memikat hati. Mereka sangat pandai mempengaruhi orang-orang mukmin, kadang dengan ayat-ayat al Qur’an yang sudah di takwilkan sesuai hawa nafsu mereka. Kadang disertai sumpah kepada Allah agar kaum mukminin lebih yakin dan mengikuti orang-orang munafiq itu.
Dalam menuliskan tentang islam, justru orang-orang munafiq itu menggunakan literatur-literatur orang-orang kafir pujaannya yang ia dapatkan di bangku kuliah di negeri kafir selama ia dapat beasiswa belajar islam dinegeri kafir itu. Kemudian menyebarkan ide pemikiran liberalis, sekuleris dan pluralis yang jelas-jelas merusak aqidah islam. Mereka meragukan Nabi Muhammad sebagai nabi yang terakhir, menghalalkan pernikahan sejenis, menghalalkan riba, meninggalkan jihad, meragukan Al Qur’an dan masih banyak lagi.
Orang-orang munafiq itu selalu merasa bahwa perbuatan kejahatan mereka itu sebagai perbaikan dan kebaikan. Mereka berkata sesungguhnya kamu hanya memperbaiki antara kedua golongan kafir dengan mukminin dan kami dapat berdamai dan baik dengan keduanya.
Ingatlah wahai orang-orang munafiq, justru usaha untuk mencampuradukkan antara iman dan kufur itu pengrusak dan pengacaubalauan. Hanya kebodohan orang-orang munafiq itu maka orang-orang munafiq itu tak mengetahui dan tidak dapat merasakan. Kebaikan di bumi ini hanya tercapai dengan ta’at, maka tiap-tiap perbuatan maksiat atau anjuran berbuat maksiat maka itu berarti merusak dan mengacau.
Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. (QS Al-Baqarah : 11-12)
Nifaq ‘Amali (Perbuatan)
Nifaq ‘amali yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih ada iman di hatinya. Nifaq jenis ini tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama islam, tetapi merupakan perantara kepada yang demikian. Pelakunya berada di dalam iman dan nifaq.
Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.(QS An-Nisa : 143)
Seperti pada sabda Nabi Sallalahu ‘alaihi wassalam, bahwa ada 4 hal yang jika berada pada diri seseorang, maka ia jadi seorang munafiq sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu dari padanya, maka berarti ia memiliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya.

1. bila dipercaya ia berkhianat
2. bila berbicara ia berdusta
3. bila berjanji ia mengingkari
4. bila bertikai ia berbuat curang

Seperti contoh, malas dalam shalat berjama’ah di masjid, terutama shalat isya’ dan subuh. Ini adalah diantara sifat-sifat orang munafiq. Rasulullah juga bersabda : shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya’ dan subuh (HR Ahmad).
Sifat nifaq adalah sesuatu yang buruk dan berbahaya. Orang-orang munafiq beribadah bukan ikhlas karena Allah ta’ala, akan tetapi hanyalah untuk dilihat oleh orang lain. Makannya orang munafiq paling malas kalau sholat isya’ sama subuh di masjid, karena kondisinya gelap jadi gak bisa dilihat orang lain.
Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (QS An-Nisa : 142)
Allah membiarkan mereka (orang-orang munafiq) itu dalam pengakuan beriman, sebab itu mereka dilayani seperti para mukminin. Dalam pada itu Allah telah menyediakan neraka buat mereka sebagai pembalasan tipuan mereka itu.
Namun jika mereka mau bertaubat dan mengadakan perbaikan-perbaikan atas perbuatan-perbuatan dan kebiasaan-kebiasaannya itu serta berpegang teguh pada ajaran-ajaran islam dan mengikuti jalan orang-orang mukmin dan yang terpenting yaitu mereka tulus dan ikhlas mengerjakan ajaran-ajaran islam semata-mata karena Allah, maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.
Kecuali orang-orang yang tobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS An-Nisa : 146)

Read More..

Ciri Ciri Bid'ah (Amalan dalam Islam Tanpa Dalil dan Tuntunan)

Ciri-ciri Bid’ah atau ajaran Palsu :
a) Tidak ada dalilnya di dalam Al-Qur’an atau di dalam Hadits
b) Biasanya terjadi pemaksaan dalil untuk membenarkan ajaran Palsu. Makna ayat dan hadits dipaksakan sama dengan teori ajaran palsu, padahal sebenarnya tidak sama, bahkan tidak nyambung.
c) Tidak dilakukan dan tidak dilestarikan oleh tiga generasi utama umat Islam, yaitu : para Sahabat, para Tabi’in, dan para Tabi’i Tabi’in.
c) Sama sekali tidak dibukukan oleh para Imam Mujtahid.

Jenis-jenis Bid’ah .. Ajaran Islam -dari segi tema- terbagi menjadi tiga : Akidah, Fiqih, dan Akhlak.
Sedangkan, dari segi asli atau tidaknya, ajaran Islam terbagi menjadi dua :
1) Sunnah, artinya ajaran asli yang diajarkan oleh Rasulullah, diterima oleh para Sahabat dan dilestarikan oleh para Tabi’in dan pengikut setianya.

Beberapa ciri-ciri Sunnah atau ajaran Asli :
a) Ada dalilnya di dalam Al-Qur’an atau Hadits
b) Dilakukan dan dilestarikan oleh tiga generasi utama dalam umat Islam, yaitu : para Sahabat, pata Tabi’in, dan para Tabi’i Tabi’in
c) Dibukukan di dalam kitab-kitab para Imam Mujtahid

2) Bid’ah, artinya ajaran palsu yang Rasulullah sama sekali tidak mengajarkannya, para Sahabat sama sekali tidak menerimanya dari Rasulullah, dan para Tabi’in serta pengikut setianya sama sekali tidak menjalankannya.
Ciri-ciri Bid’ah atau ajaran Palsu :
a) Tidak ada dalilnya di dalam Al-Qur’an atau di dalam Hadits
b) Biasanya terjadi pemaksaan dalil untuk membenarkan ajaran Palsu. Makna ayat dan hadits dipaksakan sama dengan teori ajaran palsu, padahal sebenarnya tidak sama, bahkan tidak nyambung.
c) Tidak dilakukan dan tidak dilestarikan oleh tiga generasi utama umat Islam, yaitu : para Sahabat, para Tabi’in, dan para Tabi’i Tabi’in.
c) Sama sekali tidak dibukukan oleh para Imam Mujtahid.

Jenis-jenis Bid’ah

Karena tema ajaran Islam ada tiga, yaitu :Akidah, Fiqih, dan Akhlak; maka Bid’ah atau ajaran Palsu terbagi menjadi tiga kelompok :
1) Bid’ah Akidah atau Ajaran Palsu dalam Masalah Akidah.
Contoh : a) Bid’ahnya Aliran Ahmadiyyah dalam keyakinan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi agama Islam setelah Nabi Muhammad. Tentu, ajaran Akidah ini adalah ajaran Palsu, karena ciri-ciri yang saya sebutkan di atas ada di dalam akidah ini.
Akidah Ahmadiyyah adalah Bid’ah. Dan penisbatan Akidah ini ke dalam Ajaran Islam adalah BATIL.
2) Bid’ah Fiqih atau Ajaran Palsu dalam Masalah Fiqih.
Contoh :
Bid’ah Adzan yang dilakukan Madzhab Ja’fariyyah (Syi’ah). Dalam Adzan versi mereka, mereka menambahi kalimat “Asyahdu Anna ‘Aliyyan Waliyyullah” setelah Syahadatain. Anda bisa melihat Adzan mereka di dalam You Tube. Tafadhdhol.
Adzan mereka ini jelas ajaran Palsu, karena ciri-ciri yang saya sebutkan di atas ada di dalam masalah adzan ini. Adzan mereka adalah Bid’ah. Dan penisbatan adzan ini ke dalam ajaran Islam adalah BATIL.
3) Bid’ah Akhlak atau Ajaran Palsu dalam Masalah Akhlak.
Maaf, sampai detik ini, saya belum ingat Ajaran Palsu dalam masalah Akhlak.
Wallahu A’lam ...

Read More..

HADITS SHOHIH TENTANG DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDLU

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDLU
Sebelum kami simpulkan kaidah-kaidah dzikir, berikut kami sampaikan terlebih dahulu hadits-hadits shohih dari Rosululloh mengenai dzikir setelah sholat.

1. عن ثوبان قالَ: كانَ رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم إذَا انْصرفَ مِن صَلاتِه قالَ: أَسْتَغْفِرُاللَهَ – ثلاثًا ثمَّ قالَ: اللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَالْجَلَالِ وَالْإكْرَامِ (صحيحٌ، أَخرَجَه مسلم وأحمد وأبو داود والنسائي وابن خزيمة والدارمى وابن ماجه)

Dari Tsauban berkata: Rosululloh ketika selesai dari sholatnya membaca: “Astaghfirulloh” (Aku memohon ampun pada Alloh) tiga kali kemudian membaca: “Allohumma antas salaam waminkas salaam tabaarokta yaa dzaljalaali wal ikrom” (Ya Allah Engkau Maha Sejahtera, dari-Mu kesejahteraan, Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan ) (Shohih; dikeluarkan oleh imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ad Daarimi dan Ibnu Majah)

Keterangan:
Secara lahir nampak bahwa inilah bacaan yang langsung Rosululloh baca selepas sholat, karenanya bacaan inilah yang pertama diucapkan seorang mukmin setelah salam ketika sholat wajib dan bukan bacaan yang lainnya semisal tahmid (Alhamdulillah), al-fatihah dan sebagainya. Yaitu: Mengucap Astaghfirulloh (أَسْتَغْفِرُاللَهَ )sebanyak 3 kali kemudian, Mengucap Allohumma antas salaam waminkas salaam tabaarokta yaa dzaljalaali wal ikrom (اللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَالْجَلَالِ وَالْإكْرَامِ)
sebanyak 1 kali.


2. كانَ ابنُ الزُبَير يقُول فِي دُبُر كلِّ صلاةٍ: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ لاَإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَ هُ الْفَضلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ. قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يهلّل بهنّ دبر كلّ صلاة. (صحيح، أخرجه مسلم وأحمد وأبو داود والنسائي وابن خزيمه)

Ibnu Zubair diakhir setiap sholat (wajib) membaca: “Laa ilaaha illallohu wahdahu laa syariika lahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in qodiir, laa haula walaa quwwata illaa billah laa ilaaha illallohu walaa na’budu illa iyyahu, lahun ni’matu walahul fadlu walahuts tsanaa’ulhasan, laa ilaaha illallohu mukhlishiina lahud diin walau karihal kaafiruun” (Tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya seluruh kerajaan dan milik-Nya segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah. Tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya, milik-Nya segala nikmat, milik-Nya segala keutamaan dan milik-Nya segala sanjungan yang baik.

Tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dengan mengikhlaskan agama (ketundukan) untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci) Ibnu Zubair berkata: “Rosululloh senantiasa bertahlil dengan bacaan ini diakhir setiap sholat (wajib). (Shohih; dikeluarkan oleh imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah)
Keterangan:
Dari hadits diatas dapat disimpulkan salah satu bentuk dzikir tahlil yaitu: Mengucap Laa ilaaha illallohu wahdahu laa syariika lahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in qodiir, laa haula walaa quwwata illaa billah laa ilaaha illallohu walaa na’budu illa iyyahu, lahun ni’matu walahul fadlu walahuts tsanaa’ulhasan, laa ilaaha illallohu mukhlishiina lahud diin walau karihal kaafiruun (لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ لاَإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَ هُ الْفَضلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْن ) sebanyak 1 kali.

3. عن وراد كاتب المغيرة بن شعبة قال: أملى عليّ المغيرة بن شعبة في كتاب إلى معاوية: أنّ النبيّ الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في دبر كلّ صلاة مكتوبة: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ، اللَّهُمَّ لاَمَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ تَنْفَعُ ذَالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. (صحيح، أخرجه البخاري و مسلم وأحمد والنسائي وابن خزيمة)

Dari Warrod, juru tulis Al-Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata: Al-Mughiroh bin Syu’bah mendiktekan kepadaku sebuah surat untuk Mu’awiyah: bahwasannya Rosululloh dibelakang setiap sholat wajib biasa membaca: “Laa ilaaha illallohu wahdahu laa syariika lahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in qodiir, Allohumma laa maani’a lima a’thoita walaa mu’thiya lima mana’ta wala yanfa’u dzaljaddi minkaljaddu” (shohih; dikeluarkan oleh imam Al-Bukhori, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah)

Keterangan:
Dari hadits diatas dapat disimpulkan salah satu bentuk dzikir tahlil yaitu: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ، اللَّهُمَّ لاَمَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ Sifat dzikir ini juga termasuk bentuk tahlil yang diajarkan Rosululloh. Secara lahir urutan bacaan dzikirnya adalah bahwa kedua bentuk dzikir tahlil diatas (no 2&3) dibaca setelah bentuk dzikir pertama.

4. عن أبِي هريرةَ قالَ: قالَ رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّمَ: مَن سَبّحَ اللهَ فِي دُبرِ كلِّ صلاةٍ ثلاثًا وثلاثينَ، وحَمِدَ اللهَ ثلاثًا وثلاثين، وكبَّرَالله ثلاثًا ثلاثين، فتِلْكَ تِسعَةٌ وتسعُون، ثُمَّ قالَ تمَامَ المِائَة: [لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ] غُفِرَت لَهُ خَطايَاه وإنْ كَانتْ مِثلَ زَبدِ البحرِ.يح، أخرجه مسلم وأحمد وابن خزيمة والبيهقي)

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Siapa saja yang mensucikan Alloh (bertasbdi belakang setiap sholat (wajib) sebanyak tiga puluh tiga kali, dan memuji Alloh (bertahmid) tiga puluh tiga kali, dan mengagungkan Alloh (bertakbir) tiga puluh tiga kali, maka yang demikian (telah terkumpul) sembilan puluh sembilan, lalu mengucapkan yang keseratus untuk menyempurnakan “Laa ilaaha illallohu wahdahu laa syariika lahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in qodiir”, niscaya diampuni kesalahan-kesalahannya meskipun sebanyak buih di laut.” (Shohih; dikeluarkan oleh imam Muslim, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi)

5. عن كَعْب ابنِ عُجْزَة قالَ: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مُعَقِّباتٌ لا يَخِيب قَائلُهُنَّ أَو فَاعِلُهُنّ، دُبرَ كُلِّ صلاةٍ مكتوبةٍ، ثلاثٌ وثلاثون تَسْبيحَةً، و ثلاث وثلاثون تَحْمِيدَةً, و ثلاث وثلاثون تكبيرةً. (صحيح، أخرجه مسلم والنسائي والترمذى والطيالسي والبيهقي) Dari bin ‘Ujzah berkata: Rosululloh bersabda: “Beberapa kalimat yang diucapkan setelah sholat wajib, tidak akan merugi orang yang mengucapkannya atau mengamalkannya, yaitu (mengucapkan) tiga puluh tiga kali tasbih, tiga puluh tiga kali tahmid dan tiga puluh tiga kali takbir.” (Shohih; dikeluarkan oleh imam Muslim, An-Nasa’I, At-Tirmidzi, At-Thoyalisi, Al-Baihaqi)

6. عن زَيْد ابنِ ثَابِت قال: أُمِرُوا أنْ يُسَبّحوا دُبُرّ صلاةٍ ثلاثا وثلاثين، ويحمدوا ثلاثا وثلاثين، ويكبّروا أربعاً وثلاثين . فأُتِيَ رجلٌ من الأنصار في منَامِهِ، فَقِيْلَ له: أمَركُمْ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم أن تسبّحوا دبر كلّ صلاة ثلاثا وثلاثين، ويحمدوا ثلاثا وثلاثين، ويكبّروا ثلاث وثلاثين؟ قال نَعَمْ! قال: فاجْعَلُوهَا خمسًا وعشرين، واجعلوها التَّهْلِيلَ. فلَمَّا أَصْبَحَ أتى النبي صلى الله عليه وسلّم فذَكَرَ ذلك له. فقال: اجْعَلُوها كذلك. (صحيح، أخرجه وأحمد والنسائي وابن خزيمة والحاكم والدارمي وابن حبان)

Dari Zaib bin Tsabit berkata: “Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih setelah tiap-tiap sholat (fardlu) sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid tiga puluh tiga kali dan bertakbir tiga puluh empat kali. Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshor mendapat mimpi yang dikatakan padanya (dalam mimpi tersebut): “Apakah Rosululloh menyuruh kalian untuk bertasbih setelah tiap-tiap sholat (fardlu) sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid tiga puluh tiga kali dan bertakbir tiga puluh empat kali?” laki-laki itu menjawab “Benar” berkata ia: “ Maka jadikanlah dzikir tersebut (masing-masing) berjumlah dua puluh lima dan (tambahkan) juga tahlil (dua puluh lima juga)” lalu ketika pagi tiba laki-laki itu mendatangi Nabi dan menceritakan mimpinya, lalu Nabi bersabda: “Jadikanlah seperti itu (sesuai mimi itu).” (Shohih; dikeluarkan oleh imam Ahmad, An-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ad-Darimi, Ibnu Hibban)

Keterangan:
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bentuk dzkir sebagai berikut: Mengucap Subahanalloh (سُبْحَانَ اللّهُ) sebanyak 25 kali, kemudian Mengucap Alhamdulillah (الْحَمْدُ لِلّهُ) sebanyak 25 kali, kemudian Mengucap Allohu akbar ( اللّهُ أكْبَرُ) sebanyak 25 kali, kemudian Mengucap Laa ilaaha illalloh (لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ) sebanyak 25 kali, sehingga genaplah menjadi seratus. Adapun menurut Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad kalimat tahlil yang dimaksud adalah (لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ)

7. عن أبي هريرة قال: جاء الفقراءُ إلى النبي صلى الله عليه وسلّم فقالوا: ذَهَبَ اَهلُ الدُّثُورِ منَ الأَموَالِ بِالجاتِ العُلَا والنَّعِيمِ المُقِيمِ، يُصلّون كما نُصلِّى ويَصُومون كما نَصُوم ولهم فضْلُ أموالٍ يَحُجُّون بِها ويَعتَمِرُون ويُجَاهدون ويَتَصَدَّقُون. قال: أَلَا أُحَدِثُّكُم بما إن أخذْتُم أدْرَكْتُم مَن سبقكم ولم يدرِكْكُم احدٌ بعدَكُم وكنتم خيرَ مَن أنْتُم بَيْنَ ظهرَانَيْه إلاّ من عمل مثله: تسبّحون وتحمدون وتكبّرون خلْفَ كُلِّ صلاةٍ ثلاثا وثلاثين. (صحيح، أخرجه البخاري و مسلم وابن خزيمة)


Dari Abu Huroiroh berkata: Orang-orang fakir mendatangi Nabi lau berkata: “Orang-orang kaya telah memperoleh derajat yang tinggi dan kenikmatan yang tetap, mereka sholat sebagaimana kami sholat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa namun mereka punya harta lebih yang dengan harta itu mereka melaksanakan haji, umroh, jihad shodaqoh.” Nabi bersabda: “Maukah aku ajari sesuatu yang jika kalian mengambilnya/melakukannya kalian akan dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan tiada seorangpun yang akan menyusul kalian kecuali orang yang mengamalkan seperti yang (akan) kalian amalkan.
Kalian bertasbih dan bertahmid dan bertakbir disetiap selesai sholat wajib sebanyak tiga pulu tiga kali.” (shohih; dikeluarkan oleh imam Al-Bukhori, Muslim, Ibnu Khuzaimah)

Keterangan:
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bentuk dzkir sebagai berikut: Mengucap Subahanalloh (سُبْحَانَ اللّهُ) sebanyak 33 kali, kemudian Mengucap Alhamdulillah (الْحَمْدُ لِلّهُ) sebanyak 33 kali, kemudian Mengucap Allohu akbar ( اللّهُ أكْبَرُ) sebanyak 33 kali.

8. عن عبد الله بن عمرو قال: قال رسول الله صلّى الله وسلّم: خَصْلَتَان لا يُحَافظ عليهما عبدٌ مسلمٌ إلاّ دخل الجنّة. (ألا) وهما يسيرٌ، ومَن يَعملُ بهما قليلٌ، يُسبِّحُ اللهَ في دبرِ كلّ صلاة (مكتُوْبَةٍ) عشرًا ويحمده عشرا يكبّره عشرا فذلك خمسون ومائةٌ في اللسان وألفٌ وخمسِمائةٍ في الميزانِ، ويكبِّرُ أربعًا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ويحمد ثلاثا وثلاثين ويسبح ثلاثا وثلاثين فذلك مائةٌ باللسان وألفٌ في الميزان. فأيُّكم يعمل في اليوم والليلة ألفين وخمسمائة سيّئةٍ؟ قالوا: يا رسول الله، كيف هما يسيرٌ ومن يعمل بهما قليلٌ؟ قال: يأتي احدكم الشيطانُ اذا فرغ من صلاتهِ فيُذكّرُه حاجةً كذا وكذا فيقومُ ولا يقولها، فاذا اضطجعيه الشيطانُ فينوِّمهُ قبل أن يقولها. قال عبد الله (رأيتُ رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّم يقعدُ التسبيحَ بيمينه). (صحيح، أخرجه أبو داود وأحمد والنسائي والترمذى وابن ماجه وابن حبان)

Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr beliau berkata: Bersabda Rosululloh: “Dua macam (amalan) yang tidaklah seorang hamba memelihara keduanya melainkan dia akan masuk surga. Ketahuilah! Keduanya itu mudah (untuk diamalkan), namun sedikit orangyang mengamalkannya, yaitu mensucikan Alloh (bertasbih) dibelakan sholat wajib sepuluh kali (10x), dan memuji-Nya (bertahmid) sepuluh kali (10x), dan mengagungkan-Nya (bertakbir) sepuluh kali (10x), maka yang demikian itu menjadi seratus lima puluh (150) pada ucapan dan seribu lima ratus (1500) pada timbangan. Dan (yang kedua) bertakbir tiga puluh empat kali (34x) ketika akan tidur, dan bertahmid tiga puluh tiga kali (33x), dan bertasbih tiga puluh tiga kali (33x), maka yang demikian itu menjadi seratus (100) dalam ucapan dan seribu (1000) dalam timbangan. Maka siapakah diantaramu yang bisa mengerjakan dua ribu lima ratus (2500) kesalahan dalam sehari semalam?” para sahabat bertanya: “Ya Rosululloh, mengapa dua hal itu mudah diamalkan namun sedikit yang mengamalkan?” Rosululloh menjawab: “Karena syaitan mendatangi salah seorang diantaramu apabila ia selesai dari sholatnya (yang wajib/fardlu), lalu syaitan mengingatkannya akan keperluan ini dan itu, lalu orang itu pun bangun dan tidak mengucapkannya. Kemudian syaitan mendatanginya apabila ia hendak tidur, lalu syaitan menidurkannya sebelur ia mengucapkannya.” Berkata ‘Abdulloh bin ‘Amr: “Aku melihat Rosululloh menghitung bacaan tasbih dengan tangan kanannya.” (Shohih; dikeluarkan oleh Abu Daud, Ahmad, An-Nasai, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Keterangan:
Sabda Rosululloh: “…maka yang demikian itu menjadi seratus lima puluh (150) pada ucapan dan seribu lima ratus (1500) pada timbangan…” maksudnya adalah 10 tasbih ditambah 10 tahmid ditambah 10 takbir sehingga menjadi 30 ucapan dzikir pada setiap sholat fardlu. Maka dalam lima kali sholat fardlu dalam sehari semalam terkumpul 150 ucapan dzikir, yang dalam timbangan dihitung 1500 kebaikan. Hadits diatas menjelaskan amalan agung yang bila diamalkan secara istiqomah oleh seorang mukmin maka ia akan masuk surga, sebagaimana sabda Nabi: “…tidaklah seorang hamba memelihara keduanya melainkan dia akan masuk surga…” Dari hadits diatas juga, sebagaimana perkataan ‘Abdulloh bin ‘Amr: “Aku melihat Rosululloh menghitung bacaan tasbih dengan tangan kanannya.” dapat disimpulkan bahwa menghitung tasbih (dzikir) yang sunnah adalah menggunakan tangan kanan, bukan dengan tangan kiri apalagi dengan batu-batuan, biji tasbih dan sebagainya, inilah yang utama. namun saya lebih sepakat pada pendapat tentang bolehnya menghitung wirid tangan kanan ataupun kiri dan dengan tasbih selama menjaga adab dan bukan bermaksud pamer.
9. عن أبي أُمامة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: منْ قرأَ آيةَ الكُرسيِّ في دُبُر كلِّ صلاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِن دُخُول الجَنَّةِ إلى أنْ يَموت. (صحيح، أخرجه النسائي وابن السني وابن حبان)
Dari Abi Umamah berkata: Rosululloh bersabda “ Siapa saja yang membaca ayat kursi disetiap selesai sholat wajib niscaya tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surge sampai ia meninggal.” (Shohih; dikeluarkan oleh imam An-Nasa’I, Ibnu Sunni, Ibnu Hibban)

Keterangan:
Bentuk dzikir yang diajarkan di hadits ini adalah membaca ayat Al-Qur’an, yaitu membaca surat Al-Baqoroh ayat 255 atau ayat kursiy: اللهُ لاَ اِلَهَ إِلاَّ هُوَالحَيُّ الْقَيُّوْمُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَوَتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّموتِ وَالأَرْضِ وَلاَ يَئُوْدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَالْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

10. عن عقبة بن عامر قال: أمرنِي رسول اللهِ صلى اللهُ عليه وسلّم أنْ أقرأَ بِالمُعَوِّذَاتِ في دُبُرِ كُلِّ صلاةٍ (صحيح، أخرجه وأحمد والنسائي وابن خزيمة والحاكم وابن حبان وابن حبان)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir berkata: “Rosululloh menyuruhku untuk membaca almu’awwidzaat disetiap selesai sholat.” (Shohih; dikeluarkan oleh imam Ahmad, An-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Hibban)

Keterangan:
Almu’awwidzaat adalah surat-surat yang berisi permohonan perlindungan pada Alloh, yang dimaksud adalah surat Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Nas. Surat tersebut dibaca masing-masing satu kali selepas sholat wajib.

Demikianlah beberapa hadits shohih tentang dzikir setelah sholat wajib yang kami kumpulkan dari bebrapa sumber.

Read More..

Hukum Tahlilan (Berkumpul-kumpul di Rumah Mayit)

Tentu kita semua tahu tradisi masyarakat kita ketika ada sanak keluarganya yang meninggal. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”. Namun tahukah kita tentang hukum dan dalilnya? Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya. Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan. Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya): يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya..” (An Nisaa’: 59) Historis Upacara Tahlilan Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan? Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka. Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain. Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu: Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit. Kedua: Penyajian hidangan makanan. Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam. Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah. 1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit. Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan? Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3) Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ “Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani) Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi) Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya): “Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2) Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104) Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim) Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi: فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ “Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.” Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I: مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ “Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”. Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329). 2. Penyajian hidangan makanan. Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya) Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211) Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent). Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i? Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya: اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ “Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya) Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

Read More..

Syarat Syarat Melakukan Rukyah

on Senin, 24 Februari 2014

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat:
1. Menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya.
2. Menggunakan lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui.
3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mereka berselisih mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat adalah pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” (Fathul Bari, 10/237)
Dengan penjelasan di atas, berarti segala ruqyah yang tidak memenuhi tiga syarat itu tidak diperbolehkan. Jika kita rinci, ada tiga jenis ruqyah yang tidak diperbolehkan:
1. Ruqyah yang mengandung permohonan bantuan dan perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ruqyah-ruqyah seperti ini sering dipakai oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon bantuan dan perlindungan dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih.
Terkadang mereka melakukan kesyirikan ini dengan kedok agama. Banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan sebagian mereka yang memakai atribut agama. Padahal ruqyah yang mereka lakukan dan ajarkan berbau mistik serta sarat dengan kesyirikan.
2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya.
Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, permintaan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya. Oleh karena itu, para setan segera menyambut dan menaati orang yang membacanya. Keumuman ruqyah yang tersebar di tengah manusia dan tidak menggunakan bahasa Arab banyak mengandung syirik. Demikian yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam.
(Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 19/13-16) Asy-Syaikh Hafizh Al-Hakami berkata: “Adapun ruqyah yang tidak memakai lafadz-lafadz Arab, tidak diketahui maknanya, tidak masyhur, dan tidak didapatkan dalam syariat sama sekali, maka bukanlah perkara yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidaklah berada dalam naungan Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan hal itu merupakan bisikan setan kepada para walinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ
“Dan sesungguhnya para setan mewahyukan kepada wali-wali mereka untuk mendebat kalian.” (Al-An’am: 121) Ruqyah semacam inilah yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”

Hal itu karena orang yang mengucapkannya tidak mengetahui apakah ruqyahnya menggunakan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, atau para setan. Dia pun tidak mengetahui apakah di dalamnya terdapat kekafiran atau keimanan, kebenaran atau kebatilan, kemanfaatan atau marabahaya, dan apakah itu ruqyah atau sihir. Demi Allah, mayoritas manusia benar-benar tenggelam dalam berbagai malapetaka ini. Mereka menggunakannya dengan bentuk yang cukup banyak dan jenis yang beraneka ragam….” (Ma’arijul Qabul, 1/406, cet. Darul Hadits) Sebagian kalangan membolehkan setiap ruqyah, walaupun maknanya tidak diketahui, asalkan terbukti memberi kemanfaatan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga ‘Amr bin Hazm sewaktu mereka bertanya tentang ruqyah:
مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Aku lihat tidak mengapa. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya hendaklah dia lakukan.” Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i. Dia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

“Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa kalian menggunakan ruqyah-ruqyah itu selama tidak mengandung syirik”.
Hadits ‘Auf ini menunjukkan dilarangnya seluruh ruqyah yang mengarah kepada kesyirikan. Setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya, tidak dirasa aman, akan membawa kepada syirik. Sehingga setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya dilarang dalam rangka berhati-hati. (Lihat Fathul Baari, 10/237)
3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tentu yang demikian ini bertentangan dengan ajaran tauhid. Karena ruqyah merupakan sebab, berarti pelaku ruqyah adalah pelaku sebab. Peruqyah ibarat dokter, sedangkan ruqyah ibarat obat. Obat adalah sebab dan dokter adalah pelaku sebab. Adapun pencipta sebab adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu sebab akan bermanfaat jika dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dahulu bangsa jahiliyah meyakini bahwa ruqyah dipastikan berpengaruh dengan sendirinya. Oleh karena itu mereka sangat mengagungkan ruqyah dan pelakunya. Ini merupakan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang hamba diperintahkan untuk menjalani sebab untuk mendapatkan akibat. Namun hatinya tidak boleh bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta segala sebab dan akibat. Di tangan-Nya seluruh kekuasaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يَفْتَحِ اللهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلاَ مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلاَ مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.” (Fathir: 2)
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri.” (Al-An’am: 17) Seorang hamba hendaknya mengharapkan kesembuhan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya bergantung kepada-Nya tatkala melakukan ruqyah.

Read More..

Ciri Ciri Praktik Perdukunan

Dukun Dan Ciri cirinya.
Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya:
1. Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah l. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah menyejajarkan dirinya dengan Allah l dalam hal ini. Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu (tandingan) bagi Allah l. Atau;
2. Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.
Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal di masyarakat Arab dengan beberapa istilah. Para dukun dan peramal itu terkadang disebut:
1. Kahin
Al-Baghawi t mengatakan bahwa Al-Kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam qalbu.
2. ‘Arraf
Al-Baghawi t mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.
3. Rammal
Raml dalam bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan ilmu raml.
4. Munajjim, ahli ilmu nujum
Nujum artinya bintang-bintang. Akhir-akhir ini populer dengan nama astrologi (ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.
5. Sahir, tukang sihir
Ini lebih jahat dari yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan.
Dan masih ada lagi tentunya istilah lain. Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib (sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, suatu peristiwa, mujur dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaannya hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan: “Al-‘Arraf, adalah sebutan bagi kahin, munajjim, dan rammaal, serta yang sejenis dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara-perkara semacam itu dengan cara-cara semacam ini.” (dinukil dari Kitabut Tauhid)
Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut dukun, tukang sihir, paranormal, ‘orang pintar’, ‘orang tua’, spiritualis, ahli metafisika, atau bahkan mencatut nama kyai dan gurutta (sebutan untuk tokoh agama di Sulawesi Selatan), atau nama-nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal-meramal dengan cara-cara semacam di atas maka itu hukumnya sama: haram dan syirik, menyekutukan Allah l. Demikian pula istilah-istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut horoskop, zodiak, astrologi, ilmu nujum, ilmu spiritual, metafisika, supranatural, ilmu hitam, ilmu putih, sihir, hipnotis dan ilmu sugesti, feng shui, geomanci, berkedok pengobatan alternatif atau bahkan pengobatan Islami, serta apapun namanya, maka hukumnya juga sama, haram.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan saat menjelaskan sebuah hadits Nabi:


إِذَا قَضَى اللهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خضَعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ. فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعَ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضَهُ فَوْقَ بَعْضٍ –وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ- فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوِ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كِذْبَةٍ فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذا كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَ مِنَ السَّمَاءِ

Apabila Allah memutuskan sebuah urusan di langit, tertunduklah seluruh malaikat karena takutnya terhadap firman Allah l seakan-akan suara rantai tergerus di atas batu. Tatkala tersadar, mereka berkata: “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Kebenaran, dan dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu berita tersebut dicuri oleh para pencuri pendengaran (setan). Demikian sebagian mereka di atas sebagian yang lain –Sufyan menggambarkan tumpang tindihnya mereka dengan telapak tangan beliau lalu menjarakkan antara jari jemarinya–. (Pencuri berita) itu mendengar kalimat yang disampaikan, lalu menyampaikannya kepada yang di bawahnya. Yang di bawahnya menyampaikannya kepada yang di bawahnya lagi, sampai dia menyampaikannya ke lisan tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka dijumpai oleh bintang pelempar sebelum dia menyampaikannya, namun terkadang dia bisa menyampaikan berita tersebut sebelum dijumpai oleh bintang tersebut. Dia menyisipkan seratus kedustaan bersama satu berita yang benar itu. Kemudian petuah dukun yang salah dikomentari: “Bukankah dia telah mengatakan demikian pada hari demikian?” Dia dibenarkan dengan kalimat yang didengarnya dari langit itu.” (HR. Al-Bukhari no. 4522 dari sahabat Abu Hurairah)

Pada (hadits ini) terdapat keterangan tentang batilnya sihir dan perdukunan, bahwa keduanya sumbernya sama yaitu mengambil dari setan. Oleh karena itu, sihir tidak boleh diterima, demikian pula berita tukang sihir. Juga dukun dan berita dukun. Karena sumbernya batil. Disebutkan dalam hadits Nabi:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”
Dalam hadits yang lain:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ n

“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Dalam hadits ini terdapat keterangan batilnya sihir atau dukun, larangan membenarkan tukang sihir atau dukun, atau mendatangi mereka. Akan tetapi di masa ini, para tukang sihir dan dukun muncul dengan julukan tabib atau ahli pengobatan. Mereka membuka tempat-tempat praktik serta mengobati orang-orang dengan sihir dan perdukunan. Namun mereka tidak mengatakan: “Ini sihir, ini perdukunan.” Mereka tampakkan kepada manusia bahwa mereka mengobati dengan cara yang mubah, serta menyebut nama Allah l di depan orang-orang. Bahkan terkadang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk mengelabui manusia, tapi dengan sembunyi mengatakan kepada orang yang sakit, “Sembelihlah kambing dengan sifat demikian dan demikian, tapi jangan kamu makan (dagingnya), ambillah darahnya”, “Lakukan demikian dan demikian”, atau mengatakan “Sembelihlah ayam jantan atau ayam betina” ia sebutkan sifat-sifatnya dan mewanti-wanti “Tapi jangan menyebut nama Allah l”. Atau menanyakan nama ibu atau ayahnya (pasien), mengambil baju atau topinya (si sakit) untuk dia tanyakan kepada setan pembantunya, karena setan juga saling memberi informasi. Setelah itu ia mengatakan: “Yang menyihir kamu itu adalah fulan”, padahal dia juga dusta. Maka wajib bagi muslimin untuk berhati-hati. (I’anatul Mustafid)

Ciri-ciri Dukun atau Penyihir

Berikut ini beberapa ciri dukun, sehingga dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, hendaknya kita berhati-hati bila kita dapati ciri-ciri tersebut ada pada seseorang walaupun dia mengaku hanya sebagai tukang pijat bahkan kyai. Di antara ciri tersebut:

1. Bertanya kepada yang sakit tentang namanya, nama ibunya, atau semacamnya.
2. Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya.
3. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah l, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong.
4. Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat kesyirikan.
5. Membaca mantra atau jampi-jampi yang tidak jelas.
6. Memberikan kepada si sakit kain, kertas, atau sejenisnya, dan bergariskan kotak. Di dalamnya terdapat pula huruf-huruf dan nomor-nomor.
7. Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.
8. Meminta si sakit untuk tidak menyentuh air sebatas waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.
9. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk ditanam dalam tanah.
10. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk dibakar dan mengasapi dirinya dengannya.
11. Terkadang mengabarkan kepada si sakit tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberitahu oleh si sakit.
12. Menuliskan untuk si sakit huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih, lalu menyuruh si sakit untuk meleburnya dengan air lantas meminumnya.
13. Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama misal menyobek tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang hina.
14. Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari orang-orang, karena dia lebih sering bersepi bersama setannya yang membantunya dalam praktik perdukunan. (Kaifa Tatakhallas minas Sihr)


Ini sekadar beberapa ciri dan bukan terbatas pada ini saja. Dengannya, seseorang dapat mengetahui bahwa orang tersebut adalah dukun atau penyihir, apapun nama dan julukannya walaupun terkadang berbalut label-label keagamaan semacam kyai atau ustadz.


Dilarang Mendatangi Dukun
Bila kita telah mendengar tentang seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana dijelaskan di atas, janganlah kita mendatanginya. Hal itu sangat dilarang dalam agama Islam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

Dalam Shahih Muslim disebutkan:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”

Hukum ini sebagai akibat dari hanya mendatangi dukun saja. Karena (sekadar) mendatanginya sudah merupakan kejahatan dan perbuatan haram, walaupun ia tidak memercayai dukun tersebut. Oleh karenanya, ketika sahabat Mu’awiyah Ibnul Hakam z bertanya kepada Rasulullah n perihal dukun beliau menjawab: ‘Jangan kamu datangi dia.’ Nabi n melarangnya walaupun sekadar mendatanginya. Jadi hadits ini menunjukkan tentang haramnya mendatangi dukun walaupun tidak memercayainya, walaupun yang datang mengatakan: ‘Kedatangan saya hanya sekadar ingin tahu’. Ini tidak boleh.

“Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” dalam sebuah riwayat “40 hari 40 malam.”


Ini menunjukkan beratnya hukuman bagi yang mendatangi dukun, di mana shalatnya tidak diterima di sisi Allah l, tidak ada pahalanya di sisi Allah l, walaupun ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, karena secara lahiriah ia telah melakukan shalat. Akan tetapi, antara dia dengan Allah l, dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya karena tidak Allah l terima. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya mendatangi dukun, sekadar mendatangi walaupun tidak memercayai. Adapun bila memercayainya maka hadits-hadits yang akan dijelaskan berikut telah menunjukkan ancaman yang keras, kita berlindung kepada Allah.
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n bahwa beliau n bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ n
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad n.” Dalam hadits ini ada dua masalah:
Masalah pertama: mendatangi dukun.

Masalah kedua: memercayainya pada apa yang ia beritakan dari perdukunannya. Hukumnya ia telah dianggap kafir terhadap apa yang Allah l turunkan kepada Nabi Muhammad n. Karena tidak akan bersatu antara membenarkan apa yang diturunkan kepada Muhammad n dengan membenarkan berita dukun yang itu adalah pekerjaan setan. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, memercayai Al-Qur’an dan memercayai dukun.

Yang nampak dari hadits itu bahwa ia telah keluar dari Islam.

Dari riwayat dari Al-Imam Ahmad t ada dua pemahaman dalam hal kekafiran semacam ini. Satu riwayat, bahwa maksudnya kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. Riwayat yang lain: kekafiran kecil, di bawah kekafiran tadi.
Ada pendapat ketiga: tawaqquf, yakni kita baca hadits sebagaimana datangnya tanpa menafsirkan serta mengatakan kafir besar atau kecil. Kita katakan seperti kata Rasulullah dan cukup.

Tapi yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama, bahwa itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Karena tidak akan bersatu antara iman kepada Al-Qur’an dengan iman kepada perdukunan. Karena Allah l telah mengharamkan perdukunan, dan memberitakan bahwa itu adalah perbuatan setan, maka orang yang memercayai dan membenarkan berarti telah kafir dengan kekafiran besar. Inilah yang nampak dari hadits. (I’anatul Mustafid)

Demikian penjelasan beliau tentang mendatangi dukun. Adapun tentang bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dukun, telah dijelaskan dalam rubrik Manhaji secara lebih detail.


Ada satu hal yang perlu lebih kita sadari, yaitu kecanggihan teknologi yang ada ternyata digunakan para dukun untuk mencari mangsa. Sehingga tidak mesti seseorang datang ke tempat praktik dukun tersebut, tapi justru dukunnya yang mendatangi seseorang melalui radio, televisi, internet, atau SMS. Dengan itu, bertanya kepada dukun jalannya semakin dipermudah. Cukup dengan ketik: ”reg spasi ….” selanjutnya mengirimkannya ke nomor tertentu melalui ponsel, seseorang sudah bisa mendapatkan layanan perdukunan. Bahkan, sampai-sampai ada sebuah stasiun televisi yang membuat program khusus untuk menayangkan kompetisi di antara dukun/ tukang sihir.

Subhanallah, cobaan nyata semakin berat. Kaum muslimin mesti menyadari hal ini. Jangan sampai kecanggihan teknologi ini membuat kita semakin jauh dari ajaran agama. Justru seharusnya kita gunakan kemajuan teknologi ini untuk membantu kita agar semakin taat kepada Allah.

Semoga kaum muslimin menerima dan memahaminya dengan baik sehingga menyadari akan bahaya perdukunan, untuk kemudian kaum muslimin pun bersatu dalam memerangi perdukunan.

Read More..

Dzikir Yang Tidak Sesuai Tuntunan Rasulullah

on Senin, 03 Februari 2014

Amalan Setelah Sholat Yang Tidak Ada Tuntunannya Dari Nabi

Assalamualaikum warrahmatullah Wabarakatuh..
Pembaca yang InsyaAllah dirahmati Allah SWT..
To The Point saja berikut penulis sampaikan langsung isinya.
1. Mengusap wajah setelah salam.
2. Saling bersalaman setelah salam, sesama makmum maupun dengan imam.
3. Menghitung dzikir menggunakan alat, semisal batuan, biji tasbih dan semacamnya.

4. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada sumbernya dari Rosululloh, semisal bertahmid setelah salam atau membaca alfatihah dan sebagainya.

5. Berdzikir dengan suara keras, bersama-sama dan dipimpin satu komando/imam. Dalam masalah ini silahkan membaca buku-buku yang mengulasnya, diantaranya:
a. “Apa kata IMAM SYAFI’I tentang DZIKIR BERJAMA’AH setelah shalat wajib dengan SUARA KERAS?, Penulis Ibnu Saini Bin Muhammad Bin Musa, Penerbit Mu’awiyah Bin Abi Sufyan jakarta.
b. “Sorotan Tajam terhadap Dzikir Jama’i, Koreksi Buku “Dzikir Berjama’ah : Sunnah atau Bid’ah?” Karya KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman, MA, Penulis Al-Ustadz Muhammad Arifin Baderi, Diterbitkan oleh Yayasan Al-Sofwa dalam bentuk e-book.
6. Setelah dzikir jama’ah berdiri untuk saling bersalaman sambil melantunkan sholawat.
7. Mencium tanah tempat sujud atau bersujud sebelum meninggalkan tempat.
8. Menggoyangkan badan sembari berdzikir.

Demikian beberapa kebiasan dalam masyarakat kita, alangkah baiknya bagi kita mencontoh teladan dari Rosululloh Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam.
Semoga ada manfaat dan pelajaran bagi kita semua..

Read More..

Diberdayakan oleh Blogger.